Profesionalismen Guru

Oleh: Sutirman

A.   Prinsip Profesionalismen Guru

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pembelajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 pada pasal 39 menegaskan bahwa; tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)
Profesionalitas guru dan dosen sesuai UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.    memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.    memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.    memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan;
6.    memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.    memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.    memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9.    memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

B.   Hak dan Kewajiban Guru Profesional

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas profesional. Hak seorang guru dalam tugas keprofesionalan adalah:
1.    memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.    mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.    memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
4.    memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.    memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.    memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.    memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.    memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi;
9.    memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
10.  memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
11.  memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)
Selain menjabarkan hak seorang guru professional, undang-undang juga menjelaskan kewajiban-kewajiban guru, yaitu :
1.    merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu,;
2.    meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3.    bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;
4.    menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.    memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Teori Kuantum sebagai teori yang dianggap baru menggambarkan guru sebagai "Quantum Teacher”. Yaitu guru yang mampu mengubah potensi energi dalam diri siswa menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain :
  1. Antusias; mampu menampilkan semangat hidup
  2. Positif; mampu melihat peluang setiap saat
  3. Berwibawa;mampu menggerakkan orang
  4. Supel; mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
  5. Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
  6. Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
  7. Fasih; berkomunikasi dengan jelas
  8. Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
  9. Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
  10. Menarik dan tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
  11. Menganggap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
  12. Menetapkan dan memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
  13. Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti (De Porter, 2001:115-116)
Hubungan guru dengan siswa dalam pembelajaran, seharusnya bisa saling menerima dan memberi, terjadi komunikasi dari berbagai arah, sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Siswa berposisi sebagai subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan dalam pergesekan pemikiran.
Tuntutan professional kerja guru tercantum dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Artinya bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangka untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya, memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual, sehingga bisa membawa siswa ke arah perkembangan yang benar.
Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.
Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua siswa yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani siswa sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan siswa merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Pembelajaran berlangsung dalam sebuah proses dinamis yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar.
Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.
Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Oleh karena itu, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keunggulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki siswa merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Kegagalan pembelajaran dapat bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai aktor dalam pembelajaran. Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Undang-Undang Guru diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemerintah maupun Lembaga Pendidikan Swasta.

No comments:

Post a Comment

Classroom Management

Classroom Management by: Sutirman A.    Guru Sebagai Pemimpin Guru adalah pemimpin dalam kelas. Kemampuan seorang guru dalam meng...